Five Horizons   untuk mereka yang kesepian, dan terasing, di rumahnya sendiri...

Thursday, April 17, 2008

hatiku berlubang sebesar bola bekel

ya, seperti lubang ozon yang semakin membesar akibat pencemaran dan polusi, dan semakin membesar dan semakin membesar karena: global warming.

|

posted by Autotechnology on 1:41 PM | permalink

Wednesday, April 16, 2008

dasar orang indonesia!

ternyata setelah saya baca tempo kemarin, mochtar lubis telah memetakan secara blak-blakan sifat dari orang indonesia. orasi ini disampaikan tanggal 6 april 1977 di TIM. dan ciri-cirinya adalah:

1. hipokrisi atau munafik.
2. enggan bertanggungjawab atas perbuatannya
3. berjiwa feodal
4. percaya takhayul
5. artistik
6. tidak hemat, boros, senang berpesta dan berpakaian bagus
7. kejam, mengamuk, membunuh, membakar dan dengki
8. sifat buruk lain adalah bermalas-malasan karena alam kita yang murah hati

tentunya, ada juga sifat baik pada oran gindonesia seperti berhati lembut, kuat ikatan tolong menolongnya, suka damai, punya rasa humor dan dapat tertawa dalam penderitaan.

tapi setelah puluhan tahun berlalu ternyata sifat-sifat tersebut bukannya hilang tetapi beberapa malah berkembang menjadi misalnya:
- korupsi nomer satu. ini gabungan antara munafik, kejam, asal bapak senang berkhianat dan seterusnya.
- pintar bicara dan berwacana. setiap hari selalu ada berita menarik di koran. tiada hari tanpa seminar dan berwacana. bahkan, bermain sepak bola tidak bisa, tapi komentator sepakbola nomer satu.
- semakin serakah dalam memanfaatkan (atau menghabiskan?) sumber alam tanpa memikirkan masa depan. rabun dekat semakin parah. mikirnya jangka pendek melulu, lebih memburu rente.

ketahanan hidup yang dulunya terkenal kuat, ternyata tekanan ekonomi yang bertubi-tubi meruntuhkan hal ini. ada tukang gorengan bunuh diri gara-gara tempe dan minyak goreng naik, ibu dan anak bakar diri (ibunya sih yang bakar) dst.

tetapi solidaritas diantara masyarakat masih lumayan, entah sampai kapan.

sumber bacaan: tempo 20 april 2008

|

posted by Autotechnology on 3:02 PM | permalink

Monday, April 07, 2008

udang di balik rempeyek

dengan diluncurkannya (ancur gak bahasanya) UU ITE, menristek mengantisipasi dengan diblokirnya situs2 porno dan juga adanya filter untuk mejaring situs-situs porno. namun, UU ITE-nya sendiri yang lebih penting malah kurang banyak dibahas. mungkin juga karena yang porno-porno itu lebih menarik bagi kalangan pers dan lebih 'menjual'. entahlah.

UU ITE seharusnya menjadi UU yang khusus yang bisa dijadikan payung hukum bagi transaksi yang khusus pula misalnya transaksi elektronik dll. tetapi, kenapa UU ITE itu juga membahas soal pencemaran nama baik?? bukannya nanti overlapping sama KUHP?

diambil dari detikinet:
Keberatan kedua adalah mengenai pasal 28 ayat 2 UU ITE yang isinya merupakan sesuatu yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan."

Isi pasal 28 ayat 2 itu dianggap telah dibatalkan oleh MK, tepatnya dengan pembatalan pasal 154 dan 155 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Kenapa sudah dibatalkan di MK, muncul lagi di sini?" ujar Wina Armada Sukardi, pengurus Dewan Pers dalam diskusi tersebut.

Selain itu, Dewan Pers juga menyoroti Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

sepertinya kebebasa pers, kebebasan berinternet, menyuarakan pendapat telah terancam.

|

posted by Autotechnology on 1:57 PM | permalink