Five Horizons   untuk mereka yang kesepian, dan terasing, di rumahnya sendiri...

Monday, April 07, 2008

udang di balik rempeyek

dengan diluncurkannya (ancur gak bahasanya) UU ITE, menristek mengantisipasi dengan diblokirnya situs2 porno dan juga adanya filter untuk mejaring situs-situs porno. namun, UU ITE-nya sendiri yang lebih penting malah kurang banyak dibahas. mungkin juga karena yang porno-porno itu lebih menarik bagi kalangan pers dan lebih 'menjual'. entahlah.

UU ITE seharusnya menjadi UU yang khusus yang bisa dijadikan payung hukum bagi transaksi yang khusus pula misalnya transaksi elektronik dll. tetapi, kenapa UU ITE itu juga membahas soal pencemaran nama baik?? bukannya nanti overlapping sama KUHP?

diambil dari detikinet:
Keberatan kedua adalah mengenai pasal 28 ayat 2 UU ITE yang isinya merupakan sesuatu yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan."

Isi pasal 28 ayat 2 itu dianggap telah dibatalkan oleh MK, tepatnya dengan pembatalan pasal 154 dan 155 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Kenapa sudah dibatalkan di MK, muncul lagi di sini?" ujar Wina Armada Sukardi, pengurus Dewan Pers dalam diskusi tersebut.

Selain itu, Dewan Pers juga menyoroti Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

sepertinya kebebasa pers, kebebasan berinternet, menyuarakan pendapat telah terancam.

|

posted by Autotechnology on 1:57 PM | permalink